(Potensi.News), Tanjungpinang – Kami Yang Di Rugikan Dan Kami Juga Yang Di Penjarakan, mungkin sepenggalan kalimat itu yang dapat mewakili kisah pilu yang dialami seorang wanita yang bernama FI (nama inisial) di Kota Tanjungpinang yang mencari keadilan untuk suaminya yang bernama IS (Nama inisial), hal ini bermula saat IS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang.
Ada pun kasus yang menjerat IS, di jelaskan pada surat Kepolisian Resort (Polres) Bintan Nomor LP/B/22/X/2024/SPKT/Polres Bintan/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 17 Oktober 2024. Dalam surat tersebut IS diduga melakukan Penipuan dan atau/Penggelapan, serta Pelapor sendiri bernama Sugiyanto alias Ayong yang notabene mitra kerja IS.
Berawal dari kerjasama dalam mengerjakan beberapa proyek dari tahun 2021. Pada mulanya kerjasama berjalan cukup baik. Hingga pada tahun 2024, kerenggangan antara IS dan Ayong mulai terjadi.
Tentu kerenggangan IS dan Ayong bukan tanpa alasan, IS yang meminta haknya kepada Ayong atas hasil kerjasama dari tahun 2021 hingga saat ini, namun Ayong tidak menanggapinya dan bahkan terkesan menutup-nutupinya, bahkan Ayong terkesan tidak ada itikad untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Dan pada akhirnya IS melaporkan ke-Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) LP/B/81/lX/2024/SPK/Polda Kepulauan Riau, tanggal 05 September 2024 Terkait apa yang dialami IS dan Ayong.
Menanggapi hal tersebut, Polda Kepri menunjuk KANTOR JASA AKUNTAN FETRI, SE, AK, MM, BKP, CA, ACPA, ASEAN CPA dengan nomor surat B/1293/XI/RES.1.11./2024/Ditreskrimum, tanggal 12 November 2024. Perihal Permintaan audit keuangan di perusahaan IS.
Dari hasil audit tersebut KANTOR JASA AKUNTAN FETRI, SE, AK, MM, BKP, CA, ACPA, ASEAN CPA dengan Laporan Temuan Faktual Nomor: 015/KKPKJAF/1/2025, tangga 22 Januari 2025 menyebutkan dalam laporan tertulisnya di temukan angka mencapai Rp. 2.480.000.000. (Dua milyar empat ratus delapan puluh juta rupiah). Namun demikian, hingga saat ini Laporan tersebut belum ada perkembangan tindak lanjut oleh Ditreskrimum Polda Kepri atas hasil audit tersebut.
Mengetahui dirinya di laporkan, Ayong tidak kehilangan akal. Ayong juga melaporkan IS ke Polres Bintan, dan akhirnya dengan segala upaya Ayong berhasil menjadikan IS tersangka dengan dugaan penipuan dan / atau penggelapan dengan kerugian Rp. 42.500.000 (Empat puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan LP/B/22/X/2024/SPKT/Polres Bintan/Polda Kepulauan Riau, Tanggal 17 Oktober 2024.
Ironinya, Polres Bintan membawa perkara ini keranah pidana dan seolah tidak peduli dengan latar belakang Pelapor dan Terlapor, mereka rekanan/mitra bisnis yang mana uang Rp. 42.500.000 tersebut adalah sebagian dari resiko bisnis mereka, bahkan kuat dugaan uang Rp. 42.500.000 itu adalah sebagian dari 2,48 Milyar yang menjadi haknya perusahaan IS dan telah di audit Akuntan dan diduga digelapkan oleh Ayong.
Polres Bintan dalam hal ini Penyidik Pidana Umum diduga tidak Profesional dan bahkan terkesan memihak kesalah satu pihak yang berseteru. Dugaan tersebut terasa nyata saat media ini meliput di dalam persidangan, Senin 17 Februari 2025. Serta media ini juga mewawancarai FI Istri dari IS, Senin, 17 Februari 2025.
Dalam wawancaranya, FI menjelaskan awal mula perkara yang menyeret suaminya, serta pada sampai kesimpulannya FI mengatakan “saya dan suami, adalah orang yang kurang pengetahuan dalam hukum. Namun demikian saya merasa pihak penyidik Polres Bintan telah dengan mudah memutuskan perkara tersebut sebagai kasus penipuan, “Tutur FI.
“Serta saya merasa bahwa suami saya di kriminalisasikan oleh penyidik, apa yang suami saya mau tipu dari Ayong, jika uang jerih payah suami saya saja masih di pegang oleh Ayong, bahkan milyaran rupiah yang belum di selesaikan oleh Ayong, “Tegas FI
Di tempat terpisah, media ini juga melakukan konfirmasi kepada Pejabat Polres Bintan sebagai berikut:
1. Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp belum memberikan tanggapan, Senin (17/02/2025).
2. Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi mengatakan untuk berkas perkaranya sudah di kejaksaan, “tulis IPTU Fikri Senin (17/02/2025) saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp.
3. Kanit Idik l Satreskrim Polres Bintan IPDA Yofi Akbar, S.H., M.H., mengatakan tentunya dengan senang hati dan ucapan terimakasih kepada bapak/ibu yg sudah berkenan mampir di kolom pribadi kami. tentunya, perihal itu dapat kami jelaskan dan tentunya bukan dalam ruang seperti ini #salam hormat, ejaan yang disempurnakan atau EYD, “tulis IPDA Yofi Akbar saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp, Senin (17/02/2025).
4. Banit Idik l Satreskrim Polres Bintan BRIPKA Ebenezer Mack Key, S.H., saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp, Senin (17/02/2025) belum memberikan tanggapan.
Sejalan dengan itu, Sugiyanto alias Ayong saat dikonfirmasi melalui pesan via WhatsApp, Senin (17/02/2025) belum memberikan tanggapan alias centang satu.
“Ada Apa dengan APH di Kabupaten Bintan – Kepulauan Riau” Kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung, Serta Kapolri. Nasib warga yang diduga telah dikriminalisasi, dirampas hak asasi dan konstitusinya, nasibnya dan keluarganya berada di tanganmu. Akankah Presiden RI, Jaksa Agung, serta Kapolri berani menegur dan menindak tegas APH yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap warga negara Indonesia. (Red/Tim)
Part: l
Bersambung….






