Potensi.News, Bintan- Berlayar sampan menuju Bintan, Singgah sejenak di tepi dermaga.
Bhayangkara delapan puluh penuh kebanggaan, Mengabdi untuk rakyat jadi tema utama.
Namun bila hormat hanya jadi semboyan, Sedang martabat anggota diduga terluka.
Maka publik pun pantas bertanya, Sudahkah nilai pengabdian benar-benar dijaga?
Hari Bhayangkara delapan puluh, tema “Mengabdi untuk Masyarakat”,
Gaungnya lantang menggema ke mana-mana. Namun bila anggota mengaku martabatnya diinjak, Publik pun bertanya, di mana letak pengabdiannya?
Seragam boleh sama, pangkat boleh berbeda, Tetapi hormat kepada sesama tak boleh sirna.
Jika dugaan penghinaan benar adanya, Maka bukan hanya nama anggota yang terluka, melainkan juga wibawa institusi yang dipertaruhkan.
Ironis. Baru sehari setelah Polri memperingati Hari Bhayangkara ke-80 dengan mengusung tema “80 Tahun Mengabdi untuk Masyarakat”, yang menegaskan komitmen memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat, justru muncul pengakuan mengejutkan dari seorang mantan anggota Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau. Mantan anggota tersebut mengaku memilih mengundurkan diri dari institusi Polri setelah diduga mengalami penghinaan terhadap dirinya dan kedua orang tuanya yang diduga dilakukan oleh atasannya. Pengakuan itu memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara semangat yang diusung dalam peringatan Hari Bhayangkara dengan dugaan perlakuan yang disebut terjadi di lingkungan internal kepolisian.
Mantan Brigadir Polisi Dua (Bripda) Yozi Oktaviary mengaku keputusan meninggalkan institusi Polri diambil setelah merasa harkat, martabat, dan kehormatan keluarganya direndahkan dalam sebuah pertemuan yang dipimpin Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bahwana.
Pengakuan tersebut disampaikan Yozi saat diwawancarai Potensi.News di kawasan salah satu kedai di Ganet, Tanjungpinang, Minggu (28/6/2026), didampingi ayahnya, Tarmizi.
Menurut Yozi, dirinya telah mengajukan surat pengunduran diri yang ditandatangani di atas materai dan ditembuskan kepada Kapolres Bintan serta sejumlah pejabat internal Polres Bintan.
Dalam keterangannya, Yozi mengklaim Kapolres Bintan melontarkan kata-kata yang sangat kasar kepada dirinya serta kedua orang tuanya. Ia menyebut ayahnya dihina dengan berbagai makian dan dituduh menafkahi keluarga menggunakan uang haram dari usaha toko material bangunan milik keluarganya. Ia juga mengaku ibunya turut dihina dengan kata-kata yang menurutnya tidak pantas diucapkan oleh seorang perwira Polri.
Atas pertimbangan etika, Potensi.News tidak menampilkan secara utuh kata-kata makian yang diklaim diucapkan dalam pertemuan tersebut.
Selain itu, Yozi mengaku ayahnya disebut menjalankan usaha ilegal dan diperintahkan untuk diselidiki, padahal menurutnya kedua orang tuanya sama sekali tidak mengetahui persoalan yang sedang dihadapinya.
Menurut Yozi, peristiwa tersebut disaksikan oleh sejumlah pejabat utama Polres Bintan, di antaranya Kasat Reskrim, Kabag SDM, Kasi Propam, dan Kasat Samapta.
“Saya memahami pimpinan memiliki kewenangan membina atau menegur anggotanya. Tetapi jangan sampai menghina orang tua saya yang tidak ada kaitannya dengan persoalan kedinasan,” ujar Yozi.
Ia berharap pembinaan terhadap anggota Polri tetap dilakukan secara profesional, manusiawi, dan sesuai prosedur yang berlaku.
“Kalau memang saya yang salah, cukup saya yang dibina. Jangan membawa-bawa keluarga saya,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama, ayah Yozi, Tarmizi, mengaku sangat terpukul setelah melihat putranya pulang ke rumah dalam keadaan menangis usai dipanggil ke Mapolres Bintan pada Kamis (25/6/2026).
“Anak saya pulang dalam keadaan menangis. Setelah saya tanya, baru dia menceritakan semua yang dialaminya,” kata Tarmizi.
Menurut Tarmizi, sebelum pemanggilan itu, putranya memang sempat menjadi sorotan dalam sejumlah pemberitaan terkait dugaan keterlibatan dalam kasus kayu ilegal dan persoalan dengan seseorang berinisial AP/Y.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut telah dimediasi di Polsek Bintan Timur dan berakhir damai. Namun, menurutnya, pemberitaan kembali muncul keesokan harinya.
Tarmizi mengaku sangat keberatan apabila dirinya dan istrinya disebut-sebut serta dihina dalam persoalan yang menurutnya sama sekali tidak berkaitan dengan mereka.
“Kalau memang anak saya melakukan kesalahan sebagai anggota polisi, silakan dibina atau diberikan sanksi sesuai aturan. Tetapi jangan menghina orang tua dan keluarganya,” ujarnya.
Tarmizi menegaskan penghinaan yang dialami putranya menjadi pemicu utama keluarga mendukung keputusan untuk mengundurkan diri dari institusi Polri. Ia kembali menegaskan, keluarga tidak rela mempertahankan status sebagai anggota kepolisian apabila harus dibayar dengan hilangnya martabat dan kehormatan putranya maupun keluarganya, “tegas Tarmizi.
Lebih lanjut, Tarmizi mengatakan keluarga akhirnya merelakan putranya melepas seragam Bhayangkara setelah menerima penghinaan yang tidak hanya ditujukan kepada dirinya, tetapi juga kepada kedua orang tuanya. “Bagi kami, kehormatan keluarga jauh lebih mahal daripada jabatan apa pun. Jika martabat sudah diinjak, tidak ada lagi alasan untuk bertahan,”tuturnya.
“Keluarga akhirnya merelakan putranya melepas seragam Bhayangkara setelah putranya mengaku menerima penghinaan yang ditujukan kepada dirinya maupun kedua orang tuanya.”
Ia mendesak Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., serta Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen. Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., untuk turun tangan dan menjadikan dugaan pelanggaran etik tersebut sebagai atensi khusus. Menurutnya, laporan itu tidak boleh berhenti sebagai administrasi semata, melainkan harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang independen, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut dibiarkan tanpa penanganan yang jelas, hal itu berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik di lingkungan internalnya.
Sejalan dengan itu, Ia juga mendesak Ketua Komisi III DPR RI, Dr. Habiburokhman, S.H., M.H., beserta seluruh jajaran Komisi III DPR RI, untuk memberikan perhatian dan pengawasan serius terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut. Menurutnya, perkara ini tidak boleh dipandang sebagai persoalan internal semata, melainkan harus menjadi atensi nasional karena menyangkut marwah institusi Polri, perlindungan terhadap anggota, serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan kode etik di tubuh kepolisian. Ia berharap Komisi III DPR RI turut mengawal proses penanganan laporan agar berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap persoalan ini diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga memberikan kepastian hukum serta menjadi evaluasi agar dugaan perlakuan serupa tidak kembali dialami anggota lainnya di kemudian hari,” pungkasnya.
Sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan, Redaksi Potensi.News juga telah mengajukan permintaan konfirmasi kepada Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bahwana, S.H., S.I.K., melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/6/2026). Konfirmasi tersebut disampaikan untuk memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas dugaan yang diberitakan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bintan belum memberikan jawaban maupun pernyataan resmi kepada redaksi.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kapolda Kepulauan Riau, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/6/2026). Permintaan tanggapan tersebut disampaikan guna memperoleh penjelasan resmi dari Polda Kepri terkait dugaan yang menjadi perhatian publik. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang disampaikan kepada Redaksi Potensi.News.
Sementara itu, Redaksi Potensi.News juga telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Bintan, AKP Hotma Panusuna Olver Lolo Bako, melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/6/2026). Namun, hingga hari itu berakhir, belum ada tanggapan yang diberikan atas substansi konfirmasi yang diajukan.
Sehari kemudian, Selasa (30/6/2026), AKP Hotma akhirnya memberikan respons melalui pesan WhatsApp. Dalam keterangannya, ia mohon kermanya pak agar menunggu rilis resmi dari polres Bintan,” tulis AKP Hotma saat menanggapi permintaan konfirmasi Redaksi Potensi.News.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bintan belum menyampaikan rilis resmi maupun penjelasan lebih lanjut terkait substansi dugaan yang dikonfirmasi oleh redaksi.
Ditempat terpisah, Potensi.News juga telah melayangkan permintaan konfirmasi kepada sejumlah pejabat utama Polres Bintan, yakni Kasat Samapta AKP Made Sandiasa, Kabag SDM AKP Melki Sihombing, S.H., Kasi Propam AKP Tumpal Pangasian Sipahutar, S.H., serta Kasat Reskrim AKP Raden Bimo Dwi Lambang, S.Tr.K., S.I.K., M.H., melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/6/2026). Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun dari pejabat yang dikonfirmasi memberikan tanggapan maupun klarifikasi atas substansi yang dipertanyakan redaksi. Sikap tersebut membuat publik belum memperoleh penjelasan resmi dari jajaran Polres Bintan terkait dugaan yang menjadi perhatian masyarakat.
Selain jajaran kepolisian, Redaksi Potensi.News juga telah meminta tanggapan kepada Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca Ikara Putra Panjaitan XIII, S.H., M.H., ACCS., serta Rizki Faisal, S.E., M.M., melalui pesan WhatsApp pada Senin (29/6/2026). Permintaan konfirmasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memperoleh pandangan atas dugaan persoalan yang menjadi sorotan publik. Namun, hingga berita ini diterbitkan, keduanya belum memberikan tanggapan maupun pernyataan resmi. (Red)
Part: l
Bersambung……….






