Miris, Kejati Kepri Dinilai Bertindak Layaknya Humas PT MKP dalam Audiensi Kasus E-Ticketing.

(Potensi.News), Tanjungpinang– Harapan publik untuk memperoleh kejelasan atas mandeknya penanganan dugaan pungutan dalam sistem e-ticketing Pelabuhan Sri Bintan Pura kembali kandas. Audiensi yang digelar Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang justru memantik kekecewaan serius, lantaran pihak utama yang disorot, PT Mitra Kasih Perkasa (MKP), absen tanpa penjelasan langsung.

Audiensi yang berlangsung di Ruang Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), Senin (12/1/2026), dihadiri sejumlah instansi, mulai dari KSOP Tanjungpinang, perwakilan Kejati Kepri, Intel Polresta Tanjungpinang, hingga agen pelayaran. Pertemuan tersebut membahas dugaan pungutan Rp2.000 per tiket dalam penerapan sistem e-ticketing yang hingga kini dinilai stagnan dan tanpa kejelasan hukum.

Dalam forum itu, perwakilan Kejati Kepri, Yovandi, menyatakan bahwa penanganan perkara masih berjalan.

“Kasus ini tetap berjalan, sudah ada sekitar 20 orang yang kita lakukan pemanggilan,” ujarnya.

Namun pernyataan tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan, terutama mengenai dasar hukum pungutan e-ticketing serta ke mana aliran dana yang dipungut dari masyarakat pengguna jasa pelabuhan.

PT MKP Absen, Aparat Sebut “Sudah Diwakili Kejati”

Kekecewaan memuncak ketika diketahui PT MKP selaku aplikator e-ticketing tidak hadir dalam audiensi. Ironisnya, ketidakhadiran itu justru dibenarkan oleh aparat penegak hukum.

Kanit Intel Polresta Tanjungpinang mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghubungi PT MKP sebelum audiensi dimulai.

“Saya sudah menghubungi pihak PT MKP. Informasi yang kami terima, pagi tadi mereka rapat internal dan menyampaikan bahwa karena sudah dilakukan penyelidikan, mereka merasa telah diwakilkan oleh Kejati Kepri,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut sontak menuai kritik tajam. Pasalnya, PT MKP merupakan pihak yang secara langsung memungut biaya dari masyarakat, namun memilih tidak hadir dan justru “bersembunyi” di balik institusi penegak hukum.

JPKP: Audiensi Kehilangan Substansi dan Arah

JPKP Kota Tanjungpinang menilai audiensi ini kehilangan makna dan substansi, karena tidak menghadirkan pihak yang paling bertanggung jawab.

“Kami sangat kecewa dan tidak puas. Ketidakhadiran PT MKP membuat audiensi ini tidak menghasilkan penjelasan mendasar, terutama terkait dasar pungutan e-ticketing dan mekanisme pengelolaan dananya,” tegas Ade Mudhofar, S.H., selaku Koordinator Lapangan JPKP.

Menurutnya, audiensi seharusnya menjadi ruang klarifikasi terbuka dan akuntabel, bukan justru memperkuat kesan bahwa pihak perusahaan ‘dilindungi’ oleh situasi hukum yang tertutup dan berlarut-larut.

Publik Bertanya: Siapa yang Sebenarnya Dilindungi?

Fakta absennya PT MKP, sementara Kejati Kepri dinilai menyampaikan narasi yang semestinya dijelaskan langsung oleh pihak perusahaan, memunculkan persepsi negatif di tengah publik.

Alih-alih membuka terang persoalan, audiensi ini justru melahirkan sederet pertanyaan krusial:

Mengapa aplikator yang memungut dana dari masyarakat enggan tampil di ruang publik?

Mengapa institusi penegak hukum terkesan mengambil peran sebagai juru bicara perusahaan?

Dan sampai kapan kasus e-ticketing ini akan terus “berjalan di tempat” tanpa kepastian hukum?

Kasus e-ticketing Pelabuhan Sri Bintan Pura kini tidak lagi semata soal dugaan pungutan liar, tetapi telah menyentuh isu transparansi, akuntabilitas, dan keberpihakan negara terhadap kepentingan publik.

Publik menunggu satu hal sederhana:

apakah hukum benar-benar akan bicara, atau justru terus tenggelam dalam dalih “masih proses”. (Red/Tim)

 

Bersambung…

 

Part: l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *