(Potensi.News), Bintan– Praktik kelam perdagangan manusia kembali terungkap di Daerah Kabupaten Bintan. Seorang owner kafe remang-remang di wilayah Kecamatan Bintan Timur diduga tega “menjual” karyawannya seorang perempuan kepada pria hidung belang demi keuntungan pribadi. Kasus ini menyeret dugaan kuat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi seksual terselubung, Kamis (18/12/2025).
Gerak cepat, dari Aparat Penegak Hukum (APH) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan berhasil mengungkap kasus tersebut sekaligus mengamankan seorang perempuan berinisial DRH (34), yang diketahui sebagai owner atau pemilik kafe remang-remang bernama inisial Kafe A. Pengungkapan ini dilakukan pada hari Senin, tanggal 1 Desember 2025.
Terungkap bahwa tersangka diduga secara aktif menawarkan salah satu karyawannya kepada pelanggan pria dengan imbalan uang. Korban tidak hanya dipekerjakan sebagai pelayan kafe, namun juga diduga dipaksa atau diarahkan untuk melayani hasrat seksual pelanggan tertentu.
“Pelaku diduga menjadikan korban sebagai objek komersial dan memperoleh keuntungan langsung dari praktik tersebut,” ungkap narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan, Minggu (14/12/25) lalu.
Lebih lanjut dikatakan, modus eksploitasi berkedok pekerjaan sering terjadi. Kasus ini menambah daftar panjang praktik eksploitasi perempuan yang berkedok tempat hiburan malam. Korban direkrut sebagai pekerja kafe, namun dalam praktiknya diposisikan sebagai “komoditas” yang bisa ditawarkan kepada pelanggan tertentu.
Ironisnya, praktik ini berlangsung di ruang publik dan diduga telah berjalan cukup lama sebelum akhirnya terendus aparat penegak hukum, “tutup narasumber yang namanya tidak ingin disebutkan.
Ditempat terpisah, pegiat hukum, Ade Mudhofar, S.H., mengatakan pandangan hukumnya, ini adalah “Kejahatan Berat dan Tidak Bisa Ditoleransi.”
Lebih lanjut dikatakan, menilai kasus ini sebagai bentuk kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia, khususnya terhadap perempuan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran moral, tapi kejahatan pidana berat. Ketika seseorang memanfaatkan relasi kuasa sebagai pemilik usaha untuk mengeksploitasi karyawan secara seksual, itu masuk kategori TPPO,” tegas Ade Mudhofar kepada Redaksi media Potensi.News pada Selasa (16/12/25) lalu di bilangan kedai kopi 16 jalan lintas Tanjungpinang-uban.
Ia menekankan, bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan maksimal kepada korban, termasuk pemulihan psikologis dan pendampingan hukum.
“Korban harus diposisikan sebagai korban kejahatan, bukan pelaku. Aparat penegak hukum juga harus menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau praktik serupa di tempat hiburan lainnya,” tambahnya.
Terakhir dikatakan, Ade Mudhofar, S.H., Humman Trafficking/tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkualifikasi sebagai tindak pidana bersifat khusus atau lex spesialis, kenapa demikian. Karena pengaturannya secara khusus di atur dalam satu prodak peraturan perundang-undangan dan TPPO ini merupakan bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang terorganisir yang merendahkan martabat kemanusiaan bersifat sistemik.
Selain itu, TPPO juga telah membahayakan tatanan kehidupan dan mengancam sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemerintah Indonesia telah berkomitmen untuk memerangi dan tindak tegas pelaku human trafficking dengan mengikuti Agenda KTT ASEAN di labuan bajo.
Ada aturan hukum dan ancaman pidana : Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Bab II Pasal 2 ayat (1) yang menyatakan secara expressive verbis setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Maka timbullah pertanyaan, apakah TPPO bisa dilakukan pendekatan restoratif justice ? sesuai dengan komitmen Pemerintah Indonesia dalam Forum KTT ASEAN di labuan Bajo bahwa pemerintah Indonesia menyatakan siap memerangi dan menindak tegas pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi apapun itu. prof Mahfud menjelaskan bahwa restorative justice untuk tindak pidana ringan tidak berlaku untuk kejahatan yang berat ancaman pidananya termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Maka oleh karena hal itu dengan terjadinya dugaan tindak pidana peradangan orang di wilayah kepri terkhusus sedang di tangani oleh polres bintan harus menjadi atensi khusus agar dugaan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang/human traficiking di tindak secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak alasan untuk memberhentikan kasus tersebut dengan melakukan pendekatan restorative justice, dan sekalian diterapkan juga, Perda No 5 Tahun 2020 Terkait Mikol. diduga saudari DRH sebagai pemilik atau owner kafe yang bernama inisial kafe A diduga menjual mikol,”pungkasnya.
Senada dengan itu, kasus ini mendapat sorotan tajam dari Ketua Persatuan Pemuda Bentan, Hendra yang mengatakan dengan lantang dan tegas perlunya ada “Desakan Pengawasan Tempat Hiburan.”
Kasus ini kembali membuka mata publik terhadap lemahnya pengawasan terhadap kafe dan tempat hiburan malam di Kabupaten Bintan khususnya di wilayah Kecamatan Bintan Timur secara umum. Aparat dan pemerintah daerah didesak tidak hanya reaktif, tetapi aktif melakukan inspeksi dan penindakan tegas, Minggu (14/12/25) melalui sambungan telepon seluler.
Dikatakan Hendra, perlu ditegaskan kembali kepada aparat penegak hukum kepolisian Polres Bintan dan Polda Kepri untuk terus berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta aliran keuntungan dari praktik haram tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi manusia, dalam bentuk apa pun, adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi dan harus diberantas hingga ke akarnya. Jika kasus ini di Sp3 kan berarti ada oknum polisi yang masuk angin.
Jika dalam kasus dugaan tindak pidana TPPO sampai terjadi Sp3, saya pastikan hal tersebut akan saya laporkan ke Propam Polda Kepri dan Divpropam Mabes Polri. Dengan ini, tegas dan lantang. saya mendukung penuh Polres Bintan dan Polda Kepri untuk usut tuntas kasus dugaan TPPO, “pungkasnya.
Disamping itu, media ini melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum Polres Bintan sebagai berikut:
1. Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi pada Selasa (16/12/25) lalu, melalui via pesan whatsApp. terlihat saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp sudah centang dua biru alias sudah dibaca tapi tidak ada tanggapannya sampai saat ini.
2. Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., belum memberikan tanggapan alias bungkam. Bungkamnya, Kasat Reskrim Polres Bintan, Polda Kepri, menimbulkan pertanyaan besar bagi semua elemen. Sementara, dia memiliki jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Bintan. tapi bungkam, saat dikonfirmasi apakah itu mencerminkan sebagai pejabat Polisi ?. Perlu diketahui ” Polri Untuk Masyarakat ” jika seorang Kasat mengetahui itu, tidak mungkin bungkam sampai sekarang. saat dikonfirmasi, pada Selasa (16/12/25) lalu, melalui via pesan whatsapp. Namun, anehnya tugas itu terkesan diabaikan alias cuek. terlihat saat dikonfirmasi melalui pesan whatsapp sudah centang dua alias sudah dibaca tapi tidak ada tanggapan. Hal ini jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Bintan patut dipertanyakan.
3. Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Hotma Panusuna Olver Lolo Bako mengatakan lagi pengembangan perkara, “tulis IPTU Hotma Panusuna Olver Lolo Bako saat menanggapi konfirmasi media ini, pada Selasa (16/12/25) lalu, melalui via pesan whatsapp. (Red/Tim)
Bersambung….
Part: l






