Kuantan Singingi (Potensi.News)- Kuasa Hukum RS, tersangka kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak, melalui kuasa hukumnya Yayan Setiawan mengajukan praperadilan melawan Polres Kuansing.
Sidang praperadilan tersebut digelar pada Senin, (15/12/2025) hari ini dengan agenda pemeriksaan legal standing dan jawaban termohon. Namun, Termohon tidak hadir untuk sidang perdana ini (Polres Kuansing-red).
Kuasa Hukum Pemohon, Yayan Setiawan, mengatakan praperadilan ini dilakukan salah satu diantaranya karena penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yaitu, Surat Nomor: S.Tap/108/XII/RES.1.6/2025/Reskrim pada 4 Desember 2025.
“SPDP baru diterima klien kami secara resmi pada tanggal 24 Oktober 2025, sedangkan surat Perintah Penyidikan dikeluarkan oleh Termohon itu pada tanggal 10 Oktober 2025”.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015 “penyidik wajib memberitahukan dan menyerahkan surat perintah dimulainya penyidikan kepada penuntut umum, terlapor, dan korban/pelapor dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan”, dalam perkara ini Pemohon menerima SPDP 14 (empat belas) hari setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan.
Perlu dipahami penegakan hukum itu bukan hanya persoalan hukum materiil saja, tetapi hukum formil itu juga harus ditegakan jangan memanfaatkan kewenangan untuk melakukan penyimpangan, penyimpangan dalam konteks ini adalah melakukan penegakan hukum dengan menabrak hukum formil yang belaku, implikasinya adalah penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini menjadi tidak sah dan batal demi hukum. Karena apa ? karena dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Kesimpulannya dalam Penegakan Hukum itu harus profesional, bagaimana cara menegakkan hukum itu dengan profesional adalah dengan tunduk dan taat pada hukum formil yang berlaku. Upaya ini adalah upaya saya dalam menegakkan hukum formil, “kata Yayan, Senin (15/12/2025). (Red)
Bersambung….






