Perlindungan Wartawan

oleh

SOP PERLINDUNGAN WARTAWAN
POTENSI.NEWS– PT. ……
STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang tertuang secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Dalam pelaksanaan kemerdekaan pers ini, wartawan Potensi.News merupakan bagian penting didalamnya. Sehingga dalam menjalankan tugas-tugasnya  mutlak untuk mendapat kepastian dan perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan.

Untuk itu Standar Perlindungan Profesi  ini dibuat:

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Potensi.News yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya seperti melakukan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi.
  2. Karya jurnalistik wartawan Potensi.News dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  3. Dalam menjalankan tugasnya wartawan Potensi.News dibekali surat penugasan, peralatan, asuransi, serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers.
  4. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik wartawan Potensi.News, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya dengan didampingi oleh kuasa hukum.
  5. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Potensi.News dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.

Demikian Standar Operasional Prosedur (SOP) Perlindungan Wartawan Potensi.News ini dibuat untuk dijadikan pedoman dalam melindungi tugas dan profesinya.

Tanjungpinang, 01 Juni 2023