Potensi.News, Bintan- Penjualan Minuman Beralkohol (Mikol) tanpa Izin di wilayah Kabupaten Bintan kian marak, meski pemerintah telah menerapkan peraturan, baik Undang – Undang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda). Namun sepertinya masih banyak oknum pengusaha nakal yang masih menjual Mikol tanpa izin.
Hal tersebut banyak kita jumpai di wilayah Kabupaten Bintan, tepatnya di Bintan Utara. Menjamurnya Cafe-cafe yang menjual Mikol kian subur di wilayah hukum Polres Bintan.
Seperti halnya di Cafe Leca, bukan hanya sekedar Mikol jenis Beer yang tersedia, namun tempat tersebut menyediakan juga Mikol berbagai merek seperti Red Label dan Chivas.
Hal tersebut terungkap saat awak media ini menyambangi Cafe Leca beberapa waktu lalu, awak media sempat di buat kaget dengan menu yang di sampaikan oleh pramusaji Cafe tersebut.
“Ini Menu makanan dan minuman biasa, jika mau pesan Beer atau minuman seperti Red Label atau Chivas, menunya terpisah Bang dan bisa kami siapkan, tp Chivas yang tersedia Chivas 12″ ungkapan salah satu pramusaji Cafe Leca saat menawarkan makanan dan minuman.
Perlu untuk diketahui minuman dengan merek Red Label dan. Chivas adalah merupakan minuman beralkohol dengan kadar alkohol lebih dari 20% (persen).
Bukan hanya Cafe Leca, di wilayah sekitar juga terdapat Cafe-cafe yang menjual Mikol tanpa izin penjualan, sebut saja Cafe Pandava dan Cafe K-One. Menjamurnya Cafe-cafe yang menjual Mikol jelas menjadi pertanyaan apakah Aparat Penegak Hukum (APH) setempat tidak mengetahui atau pura-pura tidak tahu alias tutup mata.
Sementara pemerintah sudah jelas menerapkan peraturan-peraturan terkait Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, seperti UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang – undangan lain yang bersangkutan, serta Peraturan daerah (Perda) Kabupaten Bintan No 5 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.
Dalam kutipan Perda Kabupaten Bintan No 5 Tahun 2020 Pasal 6 ayat (1) huruf a, b dan c sebagai berikut;
Pasal 6 (1) Penjualan Minuman Beralkohol untuk diminum langsung ditempat hanya dapat dijual di :
a. Hotel berbintang, Restoran, Bar, Pub dan Kelab Malam yang merupakan fasilitas hotel berbintang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang Kepariwisataan;
b. Restoran, Bar, Pub dan Kelab Malam dikawasan pariwisata Lagoi; dan
c. Restoran pada Bintan Inti Excecutif village di Kawasan Industri Lobam dan Kawasan Ekonomi Khusus di Galang Batang.
Serta Perda Kabupaten Bintan No 5 Tahun 2020 Pasal 11 ayat (1) huruf a, b, c, dan d, sudah cukup jelas menyebutkan larangannya sebagai berikut;
Pasal 11 (1) Setiap orang dilarang :
a. memasok, mengedarkan, mendistribusikan dan/atau menjual minuman beralkohol tanpa memiliki izin;
b. mengoplos, mencampur, dan membuat minuman beralkohol dengan bahan yang mengandung racun, berbahaya, atau yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan jiwa manusia;
c. membuat, mendistribusikan dan / atau menjual minuman beralkohol tradisional;dan
d. meminum minuman beralkohol diluar tempat yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1).
Dan pada Perda yang sama, telah di tegaskan dengan sangat jelas pada Pasal 21 ayat (1) dan (2) sanksi Pidana apabila melanggar Pasal 11. Berikut kutipan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2);
Pasal 21 (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Tentulah perizinan mengenai Cafe-cafe tersebut patut untuk di pertanyakan apakah telah memenuhi kriteria yang dimaksud dalam Perda Kabupaten Bintan No 5 Tahun 2020 terutama Pasal 6 ayat (1). Dan kurangnya pengawasan dari APH serta dinas yang terkait setempat patut diduga sebagai pemicu penjualan Mikol tanpa izin makin marak di wilayah Bintan Utara itu sendiri.
Disamping itu, Media ini mengonfirmasi beberapa instansi terkait, sebagai berikut:
1. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat dan Rumah Tangga Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau, Robby Candra belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui via pesan whatsApp, Sabtu (13/09/2025) lalu.
2. Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui via pesan whatsApp, Sabtu (13/09/2025) lalu.
3. Kasi Humas Polres Bintan, IPTU Hotma Panusuna Olver Lolo Bako mengatakan terima kasih telah menjadi mitra Polres Bintan dalam hal menjaga kamtibmas di wilkum Polres Bintan. Boleh saya tahu lokasi cafe yang bapak maksud pak? Biar kita tanya langsung ke Kapolsek nya pak,” tulis IPTU Hotma Panusuna Olver Lolo Bako saat menanggapi konfirmasi media ini melalui pesan via WhatsApp, Sabtu (13/09/2025) lalu.
4. Kasat Reskrim Polres Bintan, IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan “Meminta kepada media ini untuk menanyakan perihal pengendalian dan pengawasan Mikol kepada dinas pemerintah yang terkait”, Sabtu (13/09/2025) lalu.
5. Bupati Bintan Roby Kurniawan, S.P.W.K., belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi media ini melalui pesan via whatsApp, Sabtu (13/09/2025). Bungkamnya Bupati Roby menimbulkan pertanyaan besar. Terlihat, cueknya Bupati Roby terhadap media membuat pertanyaan apakah benar seorang Bupati Alergi terhadap media?
6. Sekretaris Daerah Bintan, Ronny Kartika, S.STP., M.M., hingga kini masih bungkam saat dikonfirmasi melalui pesan via whatsApp, Sabtu (13/09/2025) lalu.
Bersambung…..
Part: l