Cafe Star Pool Mengangkangi Perda Kabupaten Bintan No 5 tahun 2020 dan UU No 8 tahun 1981, APH Terkesan Cuek.

Bintan, Kepri190 Dilihat

(Potensi.news), Bintan- Pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol (Mikol) di wilayah Kabupaten Bintan dinilai masih minim, bahkan terkesan Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait cuek, tanpa ada tindakan yang konkret dan berkesinambungan dalam upaya menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bintan No 5 tahun 2020 dan UU No 8 tahun 1981.

Di wilayah Kecamatan Bintan Timur (Bintim), Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), masih banyak kita dapati penjualan Mikol yang bebas dan tanpa ada pengawasan, apakah Cafe/tempat karaoke yang tersebar di Bintim telah memiliki izin penjualan Mikol.

Yang lebih ironisnya, tempat-tempat tersebut di gandrungi dan di dominasi oleh anak-anak muda yang terlihat masih sangat belia. Tentu hal tersebut akan membawa dampak buruk bagi masa depan generasi selanjutnya.

Dugaan APH dan dinas terkait cuek dan lebih terkesan tutup mata, tentulah tidak berlebihan. Contohnya sudah terbukti bahwa pada tanggal 18 Meret 2024, pemilik Cafe Star Pool dengan No Perkara B/136/III/RES.1.24/2024/Reskrim, didakwa dengan pasal 21 ayat (1) junto pasal 11 ayat 1 huruf a peraturan daerah Kabupaten Bintan No 5 tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol dan UU No 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.

Telah divonis oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang “telah terbukti secara sah dan menyakinkan menjual minuman beralkohol (Mikol) tanpa izin”. Namun demikian, Cafe Star Pool hingga saat ini masih melakukan kegiatan yang sama.

Sementara itu, media ini mengonfirmasi beberapa pejabat Aparat Penegak Hukum sebagai berikut:

1. Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Jumat (01/08/25) hingga saat ini belum memberikan tanggapan.

2. Kasat Reskrim Polres Bintan IPTU Fikri Rahmadi, S.Tr.K., S.I.K., mengatakan akan kami lakukan patroli. Terimakasih, “Tulis IPTU Fikri Rahmadi saat menanggapi melalui pesan whatsApp, Jumat (01/08/25).

3. Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi mengatakan nanti kami cek ya pak, “Tulis AKP Khapandi saat menanggapi melalui pesan whatsApp, Selasa (05/08/25).

4. Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur IPDA Daeng Salamun saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Selasa (05/08/25) hingga saat ini belum memberikan tanggapan alias bungkam. (Red/Tim)

Bersambung…

 

Part: l

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *